Waspada, Menjual Tiruan Garam Cap Kapal Bisa Terkena Pidana

11 Feb 2023
Waspada, Menjual Tiruan Garam Cap Kapal Bisa Terkena Pidana

Surabaya, 11 Februari 2023 - PT Susanti Megah menemukan garam tiruan yang kemasannya mirip dengan garam merek Cap Kapal banyak dijual dan dipajang di Pasar Pabean. Setelah ditelusuri, garam tiruan tersebut diproduksi UD Slamet milik Lukman.


Temuan tersebut masuk ke proses hukum, Jaksa penuntut umum Lesya Agastya dalam dakwaannya menjelaskan, ada kemiripan kemasan garam yang diproduksi UD Slamet dengan Garam Cap Kapal yang diproduksi PT Susanti Megah.


Berdasarkan laporan itu, polisi menggeledah kantor UD Slamet di Desa Wonokasian, Sidoarjo. Hasilnya, ditemukan 280 ball kemasan 250 gram gerem merek Cap Kapal Perang dan 40 ball garam merek Cap Gunung Kapal serta peralatan untuk memproduksi garam tersebut.


Kemasan tiruan memiliki persamaan dengan kemasan garam Cap Kapal asli. Persamaan itu, antara lain, kata Kapal dengan tulisan huruf latin warna hitam, gambar kapal dan frame kemasan warna kuning, dan list frame warna hitam. Jaksa menyebut bahwa PT Susanti Megah sebagai pemilik merek dan telah terdaftar di Ditjen HAKI Kemenkum HAM sejak 16 Maret 2012.


Pihak PT Susanti Megah juga tidak pernah memberikan lisensi kepada UD Slamet untuk menggunakan merek garam tersebut. Perusahan merasa dirugikan dengan garam tiruan yang diproduksi UD Slamet karena omzetnya menurun.


Majelis hakim menyatakan Lukman bersalah telah melanggar Pasal 100 Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lukman dihukum pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta.


Putusan itu dikuatkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya di tingkat banding. Kini perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Lukman.


Sumber Berita: JawaPost